Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta

Kamis, 12 Maret 2020 | 22:55 WIB
Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta
Eks Deputi IV Kemenpora diambil sumpah untuk menjadi saksi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana menyebut eks Menteri Pemuda Olah Raga Imam Nahrawi menerima honor hingga Rp 400 juta melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum dari program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora.

Pernyataan tersebut disampaikan Mulyana saat persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Mulyana mengaku mengetahui hal tersebut, ketika diajak ke lapangan bulutangkis kompleks kantor Kemenpora bersama Imam Nahrawi dan Staf Ahli Bidang Kerja sama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti.

"Di lapangan bulutangkis (Imam Nahrawi) bertanya kepada saya. 'Itu Satlak prima saya dapet honor enggak?'" kata Mulyana di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Imam Nahrawi Akui Tak Minta Langsung Dana Tambahan Operasional Rp 70 Juta

Mulyana pun tak mengetahui terkait permintaan honor tersebut. Lantaran pada tahun 2018, program satlak prima telah dibubarkan. Meski begitu, kata Mulyana, Chandra menyampaikan ada honor untuk menteri.

"Dapat pak, dapat," kata Mulyana yang menjawab Chandra ketika itu.

Mulyana mengatakan, Chandra menyebut ada honor untuk Imam Nahrawi hingga mencapai Rp 1 miliar.

"Saya tanya memang ada uangnya bayar pak menteri. Pak Chandra bilangnya Rp 1 miliar," ujar Mulyana.

Mulyana pun menanyakan permintaan honor Imam tersebut kembali kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional periode 2017-2018, Supriyono.

Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta

"Saya tanya Pak Supri. Pak Supri (jawab) bilang cari dulu Rp 1 miliar."

Kemudian, uang honor untuk menteri hanya disanggupi sebesar Rp 400 juta. Itu pun Supriyono melaporkan kepada Mulyana.

"Pak Supriyono lapor saya, ada uang Rp 400 juta," katanya.

Lalu, kata Mulyana, Supriyono pun membuat janji untuk bertemu dengan Miftahul Ulum untuk menyerahkan uang tersebut di area masjid kompleks Kemenpora.

"Seingat saya diberikan di area masjid kompleks menpora. Saya nggak liat uangnya. Ya, lihatnya terdakwa (Ulum) dengan Supriyono bertemu," kata ungkap Mulyana

Jaksa KPK pun menanyakan kepada Mulyana, untuk mengonfirmasi kepada Imam langsung atas pemberian honor, lantaran penyerahan uang tersebut melalui Ulum.

Mulyana pun mengaku sudah menyampaikan uang tersebut setelah diterima Ulum yang kemudian dijawab singkat oleh Imam.

"Terus beliau bilang, 'terima kasih'. Nggak nanya lagi," ujar Mulyana.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal, yakni pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi even 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Sejumlah uang tersebut diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018. Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8,6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI