Kemudian, uang honor untuk menteri hanya disanggupi sebesar Rp 400 juta. Itu pun Supriyono melaporkan kepada Mulyana.
"Pak Supriyono lapor saya, ada uang Rp 400 juta," katanya.
Lalu, kata Mulyana, Supriyono pun membuat janji untuk bertemu dengan Miftahul Ulum untuk menyerahkan uang tersebut di area masjid kompleks Kemenpora.
"Seingat saya diberikan di area masjid kompleks menpora. Saya nggak liat uangnya. Ya, lihatnya terdakwa (Ulum) dengan Supriyono bertemu," kata ungkap Mulyana
Baca Juga: Imam Nahrawi Akui Tak Minta Langsung Dana Tambahan Operasional Rp 70 Juta
Jaksa KPK pun menanyakan kepada Mulyana, untuk mengonfirmasi kepada Imam langsung atas pemberian honor, lantaran penyerahan uang tersebut melalui Ulum.
Mulyana pun mengaku sudah menyampaikan uang tersebut setelah diterima Ulum yang kemudian dijawab singkat oleh Imam.
"Terus beliau bilang, 'terima kasih'. Nggak nanya lagi," ujar Mulyana.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal, yakni pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi even 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Sejumlah uang tersebut diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018. Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8,6 miliar.
Baca Juga: Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Operasional Menteri Rp 70 Juta