Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Kamis, 12 Maret 2020 | 20:04 WIB
Divonis 2 Tahun, Penyuap Wali Kota Medan Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019) (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ata KPK resmi mengeksekusi Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Kamis (12/3/2020). Isa dieksekusi lataran putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Isa merupakan penyuap Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin dalam kasus suap proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

"Hari ini, KPK melaksanakan eksekusi terpidana Isa Ansyari (Kadis PU Kotan Medan) atau pemberi suap kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dihubungi, Kamis (12/3/2020).

Isa menyuap Eldin mencapai Rp 530 juta. Dimana uang tersebut agar mempertahankan posisi Isa menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan.

Baca Juga: KPK Gelar Rekontruksi Kasus Suap Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Isa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara dengan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Eksekusi itu sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mdn tanggal 27 Februari 2020 dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200.000.000 dan subsidair 4 bulan kurungan," tutup Fikri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI