Berdasarkan klarifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pesan berantai yang beredar lewat Whatsapp adalah informasi palsu atau hoaks.
Melalui akun Facebook resminya, Pemprov DKI Jakarta meminta kepada oknum penyebar untuk menghentikan aksinya tersebut.
Akun Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi terkait dengan arahan Gubernur terkait dengan Covid-19 adalah tidak sesuai dengan fakta alias hoaks.
Pemprov DKI Jakarta juga mengunggah gambar tangkapan layar pesan berantai itu yang diberi tanda "Hoax".
Baca Juga: CEK FAKTA: Warga China Berebut Alquran Usai Tahu Uighur Kebal Virus Corona?
"Hentikan penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya!" tulis akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Kesimpulan:
Pesan berantai tersebut mengarah kepada narasi yang menyesatkan. Jadi, pesan berantai tersebut termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau Misleading Content.