Lakukan TPPU, Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2020 | 19:53 WIB
Lakukan TPPU, Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muchtar terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-1.

Muchtar turut dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang contoh Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP contoh Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke-2.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI