Lakukan TPPU, Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2020 | 19:53 WIB
Lakukan TPPU, Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, memvonis orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Muchtar Effendi empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, Muchtar juga divonis hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menyebut Muchtar terbukti telah terlibat suap maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Akil dalam mengurus perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muchtar Effendi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Hakim Ketua Ni Made mengatakan bahwa Muchtar dalam perkara suap, sebagai perantara mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada. Muchtar disebut bekerjasama dengan Akil ketika menjadi hakim MK, dengan menerima suap mencapai Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, 316.700 dolar AS, dan 500 ribu dolar AS.

Baca Juga: Heboh Virus Corona, Faiha Kampanye Cuci Tangan Lewat Lagu

Uang tersebut dari, Romi Herton dan Budi Antoni Aljufri agar mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang diajukan Budi dan Romi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk pencucian uang, Muchtar terbukti menyamarkan uang sebanyak Rp 21,42 miliar dan 816.700 dolar Amerika Serikat kepada Iwan Sutaryadi.

Selanjutnya, Muchtar juga menyimpan uang sebanyak Rp 11.093.200.000 di rekening BPD Kalimantan Barat. Ada juga Muchtar menyimpan di rekening BCA atas nama Lia Tri Tirtasari sebesar Rp 1,5 miliar dan di rekening BCA atas nama Muhtar Ependy sebesar Rp 500 Juta.

Majelis Hakim Ni Made menyebut hal yamg memberatkan Muchtar tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga," ujar Ni Made

Vonis empat tahun enam bulan terhadap Muchtar, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, JPU KPK berencana akan melakukan banding. Sedangkan, Muchtar mengaku menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: 2 Warga Banten Positif Virus Corona

"Kami tim penuntut umum menyatakan banding yang mulia," tutup Jaksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI