Daftar 126 Warga Negara Asing yang Ditolak Masuk Indonesia karena Corona

Kamis, 12 Maret 2020 | 19:18 WIB
Daftar 126 Warga Negara Asing yang Ditolak Masuk Indonesia karena Corona
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia menolak 126 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Mereka ditolak dari sejumlah pintu masuk Indonesia sejak 6 Februari-10 Maret 2020 terkait wabah virus corona.

Pelaksana Harian Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan sejak 6 Februari sampai 10 Maret 2020, pihaknya sudah menolak 126 WNA yang berasal dari berbagai negara untuk bisa masuk ke Indonesia.

“Yang sudah ditolak 126 orang dari beberapa tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Jhoni Ginting dalam konferensi pers terkait COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Pada 8 Februari 2020 sebanyak 82 WNA ditolak masuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dan 11 WNA lainnya pun ditolak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Baca Juga: Hoaks! Pesan Berantai dari Anies Mau Isolasi Kawasan Penyebar Virus Corona

Berlanjut pada 13 Februari 2020 penolakan masuk terhadap WNA juga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kepada seorang warga negara Singapura, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 3 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta 2 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda Surabaya 5 orang (3 China, 1 Singapura, dan 1 Inggris), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Medan 5 WNA dari China, dan Pelabuhan Batam Center 1 WNA asal Malaysia.

“Pada 14 Februari 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menolak lagi 4 WNA masuk,” katanya.

Kemudian pada 15 Februari 2020 seorang WNA dari Malaysia ditolak masuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Sementara pada 5 Maret 2020 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta menolak 3 WN China dan 2 WN Irlandia. Pada 8 Maret 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu Medan menolak 1 WN Korea Selatan dan 1 WN Italia.

Lalu pada 9 Maret 2020, Pelabuhan Batam Center kembali menolak masuk 1 warga negara Singapura. Secara keseluruhan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menolak masuk 89 WNA dari berbagai negara meliputi China 1 orang, Rusia 12 orang, Rumania 1 orang, Brazil 6 orang, Selandia Baru 3 orang, Armenia 3 orang, Ukraina 9 orang, Inggris 4 orang, Maroko 2 orang, Kazakhstan 7 orang, Amerika Serikat 11 orang, Ghana 1 orang, Australia 2 orang, Austria 1 orang, Kanada 6 orang, Uzbekistan 1 orang, Jerman 1 orang, Prancis 1 orang, Spanyol 2 orang, India 1 orang, Italia 1 orang, Kyrgyz Rep 4 orang, Turki 1 orang, Chili 1 orang, Tajikistan 1 orang, Peru 1 orang, Swedia 1 orang, Moldova 1 orang, Malaysia 1 orang, Mesir 1 orang, dan Thailand 1 orang.

Baca Juga: Heboh Virus Corona, Fitri Carlina Khawatirkan Kondisi Suaminya yang Pilot

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta total menolak 22 WNA masuk yang berasal dari China 7, Malaysia 3, Irlandia 2, Mali 1, Australia 2, Ghana 1, Jepang 1, India 1, Thailand 1, Amerika 1, dan Yaman 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI