Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tengah gencar melakukan sosialisasi terkait program dan manfaat yang dimiliki melalui 4 program jaminan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Hal tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat pekerja di Indonesia memahami arti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Untuk kali ini, BPJamsostek mensosialisasikan program dan manfaat BPJamsostek kepada para pekerja di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Tanah Datar, Batusangkar, Padang, Sumatera Barat, Kamis (12/3/2020).
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis mengatakan, kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di tahun 2020 dengan menyasar para pekerja BUMDes. Berdasarkan data dari Kementerian Desa terdapat 27.116 BUMDes yang tersebar di seluruh Indonesia per tahun 2019.
Baca Juga: BP Jamsostek Nyatakan Siap Kelola Taspen Pensiun dan Asabri
“Sebanyak 875 BUMDes yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK”, tutur Ilyas. Dirinya menambahkan BPJAMSOSTEK perlu melakukan sosialisasi bersama dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak agar seluruh pekerja BUMDes di Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh perlindungan dari program BPJAMSOSTEK.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 111 orang yang merupakan para pekerja dari 71 BUMNag (sebutan untuk BUMDes di Sumatera Barat) di 14 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam kesempatan yang sama, Ilyas juga sekaligus menjelaskan mengenai PERISAI, sebuah mekanisme keagenan dalam mengakuisisi pekerja agar mendapatkan perlindungan dari program jaminan BPJAMSOSTEK.
“Menjadi agen PERISAI memiliki tugas mulia dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Keterbatasan kami dalam menjangkau pekerja yang berada di luar jangkauan dapat diakomodir oleh para PERISAI, dengan begitu perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat tercapai”, jelasnya.
Ilyas berharap, BUMDNag yang ada dapat bergabung menjadi anggota PERISAI agar cita-cita luhur memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja dapat tercapai. “Tentunya menjadi agen PERISAI tidak semata-mata menjadi pekerjaan sosial, namun ada skema imbal hasil yang nantinya bisa diperoleh untuk setiap agen PERISAI yang berkontribusi dengan baik. Ini hasil yang win-win bagi semua pihak, Pekerja mendapatkan perlindungan, agen PERISAI juga mendapatkan imbal hasil”, ujarnya.
Baca Juga: Manfaat Jamsostek Naik, Menaker Imbau Perusahaan Segera Mendaftar