Suara.com - Hermawan Susanto terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak kuasa menahan air matanya setelah divonis 10 bulan lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Hermawan yang sempat menjalani pernikahan di Rutan Polda Metro Jaya itu langsung memeluk erat sang istri setelah dinyatakan dapat langsung bebas hari ini.
Pantauan Suara.com, seusai persidangan Hermawan langsung menghampiri keluarga dan istrinya yang sedari awal menemaninya dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu.
Baca Juga: Beli Durian untuk Iriana Ternyata Tak Enak, Jokowi Minta Ini ke Moeldoko
Hermawan pun langsung memeluk satu persatu anggota keluarganya termasuk sang istri. Air mata Hermawan pun terlihat menetes di pipinya. Begitu pula dengan sang istri. Keduanya tampak bahagia setelah dapat dipastikan bisa berkumpul kembali di ruang bebas.
"Alhamdulilah, insyaallah bebas hari ini," ujar Hermawan usai persidangan.
Sebagaimana diketahui, pada 3 Maret 2019 lalu Hermawan melangsungkan pernikahan secara tertutup di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Proses pernikahan itu pun telah dibenarkan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (9/7/2019) lalu.
"Iya benar sudah menikah di rutan," kata Barnabas.
Baca Juga: Sadar Omnibus Law Banyak Penolakan, Jokowi Kekeh Pembahasan Dilanjutkan