Suara.com - Menindaklanjuti keputusan pemerintah Italia untuk mengisolasi negara mereka akibat serangan virus corona, Kedubes Indonesia di Roma mengeluarkan imbauan untuk WNI yang sedang berada di Italia.
Melalui surat edaran bernomor S-046/PSB/III/2020, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma mengeluarkan imbauan terkait keputusan pemerintah Italia dalam penanganan ketat penyebaran COVID-19.
Pemerintah Italia memutuskan untuk mengisolasi negara mereka akibat corona pada 12-25 Maret 2020.
Terkait keputusan tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia berupa:
Baca Juga: Darurat Virus Corona, Fitri Carlina Batal Liburan ke Jepang
1. Bagi WNI di Italia, untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti ketentuan yang telah diputuskan Pemerintah Italia.
2. Bagi WNI di Italia, untuk selalu membawa Self Declaration ketika melakukan kegiatan yang mendesak di luar rumah. Self Declaration dapat diunduh di https://www.interno.gov.it/sites/default/files/allegati/modulo_autodichiarazione_10.3.2020.pdf
3. Untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Italia, termasuk untuk transit, hingga terdapat pemberitahuan berikutnya.
4. Terkait dengan wisatawan Indonesia yang saat ini sedang berada di Italia, berdasarkan komunikasi KBRI Roma dengan Kemlu Italia (MAECI), masih dapat keluar dari wilayah Italia selama penerbangan tersedia.
5. WNI yang kembali dari Italia setibanya di Indonesia dimohon untuk sedapat mungkin sementara waktu tidak melakukan aktivitas atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Belajar dari Italia, Jangan Anggap Virus Corona Covid-19 Seperti Flu Biasa
6. KBRI Roma terus melakukan pemantauan situasi dan kondisi di Italia pasca pemberlakuan keputusan yang dimaksud. Dalam keadaan emergency, nomor Hotline Posko Penanganan COVID-19 KBRI Roma adalah +39 338 923 4243.