Suara.com - WHO kembali mengeluarkan status pandemi sebuah penyakit setelah sebelas tahun berlalu. Sebelum menetapkan pandemi terhadap COVID-19, WHO pernah menetapkan pandemi pada penyakit flu babi.
Sebelum penetapan pada kasus virus corona, WHO terakhir kali menetapkan pandemi penyakit pada kasus virus H1N1 atau flu babi pada tahun 2009.
Menyadur dari cdc.gov, pada musim semi 2009, WHO mendeteksi adanya virus novel influenza A (H1N1) terjadi di Amerika Serikat. Virus tersebut menyebar dengan cepat ke seluruh Amerika dan dunia.
Dari bulan April 2009, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mencatat ada 60,8 juta kasus, dengan rincian 274.404 orang dirawat di rumah sakit dan 12.469 orang meninggal di Amerika Serikat. Sementara itu, 151.700-575.400 orang di dunia meninggal akibat virus tersebut.
Baca Juga: 3 Orang di Bogor Diduga Terinfeksi Virus Corona
Secara keseluruhan, 80 persen pasien yang meninggal berusia di bawah 65 tahun.
Pada Agustus 2010, WHO mengakhiri status pandemi global penyakit flu babi ini.
Status Pandemi Corona
Status pandemi global virus corona baru ditetapkan WHO pada Kamis (12/3/2020), sebulan setelah prediksi tersebut.
Perlu diketahui, suatu penyakit dikategorikan sebagai pandemi apabila penyakit itu berkembang di beberapa wilayah yang baru terdampak melalui penularan setempat.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini Karyawan Bisa Ambil Gaji Lebih Awal
Meski status virus corona telah berubah menjadi pandemi, bukan berarti virus menjadi semakin liar dan kuat, melainkan penyebarannya yang semakin meluas.