Aksi pengancaman itu dilakukan saat Hermawan ikut berdemonstrasi sejumlah ormas di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P. Permana sendiri telah menuntut Hernawan dengan hukuman lima tahun penjara. Permana menilai Hermawan bersalah lantaran mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar. Hermawan pun didakwa telah melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).