Suara.com - Polisi telah meringkus Frengki Simanjuntak (33), driver ojek online yang beraksi meremas sejumlah siswi SMK di Gang H Moh Akib, RT. 07 RW. 02, Ciracas, Jakarta Timur.
Sejak rekaman CCTV yang merekam aksi cabulnya menjadi viral di media sosial, polisi langsung menangkap Frengki pada Rabu (11/3/2020) kemarin.
Gang yang menjadi lokasi Frengki beraksi ternyata kerap digunakan pelaku kejahatan seksual untuk mengincar calon korbannya.
Dari keterangan warga sekitar, Gang di Ciracas ini ternyata pernah menjadi saksi bisu aksi lucah pelaku kejahatan. Pernah ada seorang nenek yang menjadi korban begal payudara di gang sepi tersebut.
"Sebenarnya sudah lama rawan, dulu pernah ada nenek yang jadi korban juga. Payudaranya diraba juga," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya di lokasi kejadian, Kamis (12/3/2020).
Hanya saja, pria 39 tahun tersebut tak ingat kapan insiden itu terjadi. Berkaca dari insiden itu, warga setempat sepakat untuk memasang kamera CCTV di gang tersebut.
"Makannya dulu sekitar tahun 2018 kami pasang CCTV. Karena memang rawan sekali kasus-kasus seperti ini," kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, Frengki merupakan warga Ciracas. Frengki diringkus di kediamannya yang terletak di Kelurahan Susukan, Jakarta Timur kemarin sore.
"Diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas. Jadi setelah penyelidikan langsung kita amankan," kata Arie kepada wartawan.
Dengan modal jaket ojek online, Frengki berpura-pura bertanya alamat pada dua korban berinsial NA (18) dan YP (18). Saat kejadian yang terjadi pada Senin (3/3/2020), Frengki menunggai sepeda motor dengan pelat B 4090 TLX.
Kepada polisi, Frengki mengaku sudah enam kali beraksi. Dua aksi termutakhirnya di Gang H. Moh. Akib, Ciracas, Jakarta Timur bahkan terekam kamera CCTV.
Tak hanya mengincar kalangan pelajar perempuan, ibu-ibu juga tak luput menjadi sasaran aksi cabul Frengki.
Pria yang sudah berkeluarga dan memunyai anak ini sudah beraksi selama kurun waktu empat bulan. Tercatat dari bulan Desember 2019 hingga kekinian, Frengki sudah enam kali beraksi.
Atas perbuatannya itu, Frengki sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Ciracas. Dia dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara