Kepada polisi, Frengki mengaku sudah enam kali beraksi. Dua aksi termutakhirnya di Gang H. Moh. Akib, Ciracas, Jakarta Timur bahkan terekam kamera CCTV.
Tak hanya mengincar kalangan pelajar perempuan, ibu-ibu juga tak luput menjadi sasaran aksi cabul Frengki.
Pria yang sudah berkeluarga dan memunyai anak ini sudah beraksi selama kurun waktu empat bulan. Tercatat dari bulan Desember 2019 hingga kekinian, Frengki sudah enam kali beraksi.
Atas perbuatannya itu, Frengki sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Ciracas. Dia dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara