Suara.com - Pengacara Maqdir Ismail menjawab keraguan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertanyakan keabsahan mereka sebagai kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Maqdir mengklaim, dirinya telah ditunjuk oleh Nurhadi cs sebelum ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara MA itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
"Kami dapat kuasa itu sebelum dia dalam status DPO, jadi belum ada masalah mengenai soal itu, makanya kami terima kuasa dan ajukan permohonan praperadilan," kata Maqdir usai sidang praperadilan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Dia menjelaskan, timnya menerima kuasa dari Nurhadi cs pada akhir Januari, kemudian mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada 5 Februari 2020. Sementara, Nurhadi cs baru ditetapkan sebagai DPO pada 13 Februari 2020.
Baca Juga: Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat
"Karena kami terima kuasa itu akhir Januari, daftar praperadilan itu tanggal 5 Februari, penetapan DPO itu kan kalau saya tidak keliru itu tanggal 12 atau tanggal berapa Februari itu," ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan agenda pembacaan jawaban termohon yakni KPK di PN Jaksel pada Selasa (10/3/2020) kemarin, Tim Biro Hukum KPK Evi Laila mempertanyakan keabsahan tanda tangan Nurhadi cs di surat kuasa yang dipegang tim kuasa Maqdir, sebab ketiga tersangka itu sedang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
"Apakah kuasa yang diterima oleh kuasa para pemohon benar-benar diberikan karena faktanya para pemohon tidak diketahui keberadaannya," ujar Evi.
Bahkan menurut Evi, Maqdir patut diduga telah menghambat penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi cs.
Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Baca Juga: KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebelumnya Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.