Dari pelaku petugas menyita barang bukti dua celana panjang, baju, topi dan sandal.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata dia.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti dua celana panjang, baju, topi dan sandal.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata dia.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI