Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio
Saksi Ahli KPK Sebut Proses Pengiriman SPDP ke Nurhadi cs Sudah Tepat
Sidang kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2020), pihak termohon KPK mendatangkan saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta M Arif Setiawan. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Terkait SEMA tentang larangan praperadilan seorang DPO, Arif berpedapat seorang buron masih bisa mendaftarkan permohonan praperadilan, namun harus ditolak di akhir persidangan

Sebagai informasi, buronan KPK Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Sebenarnya Nurhadi cs juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.

Baca Juga: Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu