Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas

Kamis, 12 Maret 2020 | 16:09 WIB
Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas
Pelaku pengancam penggal kepala jokowi menikah di rutan Polda Metro Jaya. (Foto: Dok Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa makar terkait kasus ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) sore ini.

Hermawan sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri berharap kliennya dapat divonis bebas. Dia berdalih, bahwa Hermawan harus divonis bebas lantaran dakwaan makar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas.

"Harapannya ya divonis bebas. Dakwaannya asal-asalan, mana ada orang makar sendirian," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Surat Mundur Riza dari DPR Belum Diteken Jokowi, Panlih Minta Dilengkapi

Abdullah lantas mengemukakan bahwa dakwaan makar yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum tidak tepat lantaran tidak ada keterlibatan senjata api maupun tajam yang digunakan oleh Hermawan. Apalagi, kata dia, tidak ada pula keterlibatan orang lain yang dapat disebut sebagai bentuk makar.

"Tidak ada keterlibatan senjata di sini, baik senjata api atau senjata tajam maupun pentungan. Makar itu perbuatan yang serius dan kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime. Ada perbuatan yang lebih parah dari ini yang dilakukan oleh etnis tertentu maskipun dilaporkan tetap tidak diproses," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P. Permana menuntut Hernawan dengan hukuman lima tahun penjara. Permana menilai Hermawan bersalah lantaran mengajak mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar.

Atas perbuatannya, Hermawan pun didakwa telah melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).

Baca Juga: Beli Durian untuk Iriana Ternyata Tak Enak, Jokowi Minta Ini ke Moeldoko

REKOMENDASI

TERKINI