Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak 126 warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Penolakan tersebut merupakan salah satu langkah untuk mencegah masuknya virus corona Covid-19.
"Totalnya yang kami tolak 126 orang. Ini dari 6 Februari 2020 sampai 10 Maret 2020. Itu rekapan penolakan WNA di tempat pemeriksaan imigrasi," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkuham Jhoni Ginting di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Jhoni menuturkan, 126 WNA yang ditolak berasal dari sejumlah negara dan memiliki riwayat perjalanan dari China, Iran, Italia dan Korea Selatan.
Baca Juga: Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya
Dia mengatakan, 126 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia berada di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Bandara Internasional Hang Nadim, Batam dan Pelabuhan Center Batam.
"Di Ngurah Rai ada 89, di Soekarno Hatta total 22 orang, Kualanamu 7 orang, Bandara Juanda 5 orang, Bandara Hang Nadim 1 dan Pelabuhan 2 orang," kata dia.
Berikut rincian 126 WNA yang ditolak di 5 bandara dan 1 pelabuhan.
Sebanyak 1 orang China, 12 warga negara Rusia, 1 warga negara Romania, 6 warga negara Brazil, 3 warga negara Selandia Baru, 9 warga negara Ukraina, 4 warga negara Inggris, 2 warga negara Maroko, 7 warga negara Kazakhstan dan 11 warga negara Amerika Serikat.
Kemudian 1 warga negara Ghana, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Austria, 6 warga negara Kanada, 1 warga negara Uzbekistan, 1 warga negara Jerman, 1 warga negara Perancis, 2 warga negara Spanyol dan 3 warga negara Armenia, 1 warga negara India, 1 warga negara Italia.
Baca Juga: WNA Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia
Lalu 4 warga negara Kyrgyztan, 1 warga negara Turki, 1 warga negara Chile, 1 warga negara Tajikistan, 1 warga negara Peru, 1 warga negara Swedia, 1 warga negara Moldova, 1 warga negara Malaysia, 1 warga negara Mesir dan 1 warga negara Thailand.
Bandara Internasional Soekarno Hatta menolak 22 WNA, yakni 7 dari China, 3 warga negara Malaysia, 2 warga negara Irlandia, 1 warga negara Mali, 2 warga negara Australia, 1 warga negara Ghana, 1 warga negara Jepang, 1 warga negara India, 1 warga negara Thailand, 1 warga negara Amerika Serikat dan 1 warga negara Yaman.
Bandara Internasional Kualanamu Medan menolak sebanyak 7 orang, yakni 5 warga negara China, 1 warga negara Korea Selatan dan 1 warga negara Italia.
Bandara Internasional Juanda Sidoarjo menolak 5 orang, yakni 3 warga negara China, 1 warga negara Singapura dan 1 warga negara Inggris.
Bandara Internasional Hang Nadim Batam menolak 1 orang warga negara Singapura.
Pelabuhan Batam Center, Batam menolak sebanyak 2 orang WNA, yakni 1 warga Malaysia dan lainnya Singapura.