KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs

Kamis, 12 Maret 2020 | 14:17 WIB
KPK Serahkan 150 Bukti untuk Tolak Praperadilan Buronan Nurhadi Cs
Sidang praperadilan buronan KPK Nurhadi Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Dalam persidangan kali ini, tim biro hukum KPK menyerahkan 150 alat bukti kasus Nurhadi cs kepada majelis hakim.

"Totalnya bisa kurang lebih 150 bukti," kata kuasa hukum KPK, Togi Sirait usai sidang.

Menurut dia, bukti-bukti tersebut terdiri dari dokumen seperti bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sebagainya.

Baca Juga: Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi

"Jadi rata-rata kita membuktikan bahwa tindakan kita sudah sesuai dengan peraturan dan semua pemberitahuan sudah di sampai kan dalam waktu kurang dari 7 hari sesuai putusan MK," ujarnya.

Selain SPDP, tim biro hukum KPK juga menyerahkan bukti permulaan yang menjadi dasar mereka menetapkan Nurhadi cs sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka itu sudah diturunkan dengan dua bukti permulaan yang cukup lebih dari dua bukti," kata Togi.

Setelah pembuktian, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK.

Rencananya ada seorang ahli yang dihadirkan untuk memperkuat argumen mereka menolak gugatan praperadilan Nurhadi cs.

Baca Juga: Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI