Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku

Kamis, 12 Maret 2020 | 11:33 WIB
Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri Cs tidak punya niat untuk menangkap buronan Harun Masiku. Harun merupakan Caleg PDI Perjuangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Feri, pihak KPK sebenarnya mengetahui keberadaan Harun yang memang sudah kembali ke Indonesia dari Singapura.

"Dengan kecanggihan KPK dalam menemukan buron selama ini, maka yang bermasalah itu adalah tidak adanya niat pimpinan untuk menemukan Harun Masiku," kata Feri saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).

Ia menduga pimpinan KPK kekinian tengah mengulur-ulur waktu dalam menangkap Harun. Kenyataannya kata dia, tak ada pergerakan yang dilakukan untuk menangkap Harun.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi, PDIP: Pendukung Anies Hambat Pemanggilan Sarana Jaya

"Misalnya dengan membentuk satgas khusus memburu Harun atau cara-cara lain yang memperlihatkan kesungguhannya," tutup Feri.

Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Namun dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas.

Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.

KPK sudah dibantu aparat kepolisian seluruh Polda se-Indonesia untuk menangkap Harun. Namun, kenyataannya masih nihil.

Selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Baca Juga: Jika Tak Dapat Rekom PDIP, Gerindra Siap Bentuk Koalisi untuk Gibran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI