Resmi Ketok Palu, Harvey Weinstein Dipenjara 23 Tahun karena Pemerkosaan

Kamis, 12 Maret 2020 | 11:16 WIB
Resmi Ketok Palu, Harvey Weinstein Dipenjara 23 Tahun karena Pemerkosaan
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produser ternama Hollywood, Harvey Weinstein dijatuhi hukuman penjara selama 23 tahun oleh pengadilan New York setelah terbukti bersalah melakukan tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Pria berusia 67 tahun itu muncul di persidangan pada Rabu (11/3/2020) waktu setempat menggunakan kursi roda.

Untuk pertama kalinya, ia berbicara di muka umum dan menyesali perbuatannya. Namun, meski demikian Harvey dalam pidatonya tetap bersikukuh menyatakan bahwa dirinya merasa bingung oleh peristiwa yang diceritakan para penyintas kekerasan seksual dalam aksi #MeToo.

Harvey Weinsten dinyatakan bersalah oleh pengadilan New York pada bulan Februari lalu. Namun, penetapan hukuman baru ia terima bulan Maret ini, tepatnya pada Rabu (11/3/2020). Pengacara Weinstein sempat meminta keringanan hukuman menjadi lima tahun dan mengatakan bahwa hukuman selama lima tahun bagi Weinstein bisa terasa seperti hukuman seumur hidup.

Namun, jaksa penuntut membantah hal itu dan berpendapat bahwa Weinstein harus diberi hukuman semaksimal mungkin mengingat kekerasan yang telah ia lakukan kepada sejumlah perempuan dan kurangnya rasa penyesalan pada dirinya atas tindakan tersebut.

Baca Juga: IHSG Amblas, Turun Tinggalkan Level 5.000

Produser yang telah menghasilkan sejumlah film gemilang itu dinyatakan bersalah karena melakukan tindak kekerasan seksual tingkat pertama pada asisten produser, Miriam Haley tahun 2006 silam. Sementara pada tahun 2013, ia juga melakukan pemerkosaan tingkat tiga kepada aktris Jessica Mann.

Haley yang datang pada persidangan hari Rabu (11/3/2020) memberikan kesaksian tentang dampak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Weinstein.

"Tindakan Weinstein membuat saya ketakutan secara mental dan emosional. Apa yang dia lakukan bukan hanya menginjak-injak harga diriku sebagai perempuan tapi juga menghancurkan rasa percaya diri yang aku miliki," ujarnya.

Haley dipaksa melakukan oral seks oleh Weinstein sehingga ia mengalami trauma berat setelah kejadian itu. Kini, produser Hollywood itu tak bisa mengelak lagi. Ia harus bersiap menjalani kehidupan di penjara selama 23 tahun ke depan.

Aksi #MeToo sendiri pertama kali dilakukan pada tahun 2006 oleh aktivis bernama Tarana Burke. Saat itu ia menggunakan platform MySpace untuk menceritakan perihal kronologis kasus kekerasan seksual yang ia alami. Aksi ini kembali viral lewat Twitter pada tahun 2017 setelah sejumlah selebriti Amerika memberikan kesaksian terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Harvey Weinstein. Sejumlah selebriti seperti Gwyneth Paltrow, Jennifer Lawrence, dan Uma Thurman ikut menggalangi gerakan #MeToo. Hingga saat ini aksi #MeToo menyebar hingga ke negara-negara lain termasuk salah satunya di Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset hingga 56 Hektare

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI