Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset hingga 56 Hektare

Kamis, 12 Maret 2020 | 09:25 WIB
Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset hingga 56 Hektare
Salah satu aset yang berhasil diselamatkan Pemkot Surabaya dan Kejaksaan. (Dok : Pemkot Surabaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya, setelah didampingi oleh Kejaksaan, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya bergerak semuanya untuk mengumpulkan data-datanya. Dengan suporting data itu, lalu kejaksaan itu bisa melakukan penyelidikan lebih mudah.

“Yang paling sulit dalam menyelamatkan aset itu ketika berkaitan dengan data-data masa lalu, yang secara data administrasinya tidak lengkap, sehingga harus mengumpulkan data satu persatu demi menyelamatkan aset tersebut,” ujarnya.

Selain itu, yang paling berat juga adalah mencari pihak yang mengusai aset Pemkot Surabaya, sebab tidak sedikit yang sudah kabur ke luar negeri, sehingga Risma pun meminta bantuan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantunya dalam menyelamatkan aset.

“Dalam rangka penyelamatan aset ini, saya juga bersurat ke berbagai instansi untuk meminta bantuan, termasuk ke Kejaksaan Agung, KPK, dan juga berbagai instansi lainnya, karena saya tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga: Kunjungi GBT, Ketum PSSI Puji Pemkot Surabaya Serius Siapkan Venue PD U-20

Di samping itu, Risma juga menegaskan bahwa yang paling penting dalam penyelamatan aset ini adalah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah atau pemerintah kota. Makanya, perlu kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

“Terus terang, selama ini kita kalau hanya mengandalkan pemerintah kota, jangan harap dah. Karena saya sudah pernah mencoba itu dan kita tidak pernah berhasil. Akhirnya kami minta bantuan kejaksaan dan itu baru berhasil hingga saat ini," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI