Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset hingga 56 Hektare

Kamis, 12 Maret 2020 | 09:25 WIB
Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset hingga 56 Hektare
Salah satu aset yang berhasil diselamatkan Pemkot Surabaya dan Kejaksaan. (Dok : Pemkot Surabaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu persatu, aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terancam hilang, kini sudah banyak yang kembali. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci suksesnya.

Hingga saat ini, pemkot telah berhasil menyelamatkan aset seluas 56 hektare atau 565.979,40 meter persegi.  Keberhasilan pengembalian aset yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tidak lepas dari peran kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kedua kejaksaan itu melakukan pendampingan penyelamatan aset, mulai dari awal hingga akhir dan berhasil diselamatkan.  Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sudah ada 27 aset yang berhasil diselamatkan.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan pihak Kejaksaan. (Dok : Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan pihak Kejaksaan. (Dok : Pemkot Surabaya)

Penyelamatan aset itu mulai dilakukan sejak tahun 2014 dan baru berhasil mulai 2016 hingga saat ini.

Baca Juga: Kunjungi GBT, Ketum PSSI Puji Pemkot Surabaya Serius Siapkan Venue PD U-20

“Sebanyak 27 aset itu, selain aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, saat ini juga berhasil diselamatkan dan masih proses hukum di kejaksaan, serta masih dilakukan audit. Dari 27 aset itu, total luas yang berhasil diselamatkan seluas 56 hektare atau 565.979,40 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 810.250.467.861,” kata Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, di kantornya beberapa waktu lalu.

Lebih rinci dia menjelaskan, khusus aset yang berhasil diselamatkan karena pendampingan Kejaksaan Negeri Surabaya adalah 19 aset. Pada tahun 2016, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 4 aset, yaitu tanah aset di Jalan Komering, tanah aset di Kelurahan Kendangsari, tanah aset di Kelurahan Kalirungkut, dan tanah aset di Kelurahan Panjangjiwo.

“Dari 4 aset ini, luasnya 53.207,83 meter persegi, yang nilainya mencapai Rp 12,8 miliar,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI