Ketua KPU Banjarmasin Sekaligus Anggota MUI Dipecat, Diduga Cabuli Lelaki

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 11 Maret 2020 | 21:26 WIB
Ketua KPU Banjarmasin Sekaligus Anggota MUI Dipecat, Diduga Cabuli Lelaki
ILUSTASI - Proses sidang di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur dipecat dari jabatannya, karena diduga berbuat cabul terhadap sesama jenis.

Pemecatan itu adalah hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP, Rabu (11/3/2020).

Untuk diketahui, Gusti Makmur diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lelaki saat berada dalam hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 25 Desember 2019.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur, selaku ketua, merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin, sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua majelis hakim DKPP Muhammad seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Jalan Menuju Kantor KPU Kediri Diblokir Puluhan Warga

Dalam putusannya, DKPP menilai Gusti Makmur memunyai  orientasi seksual homoseksual.

Saat dalam hotel di Banjarbaru, Gusti Makmur menemui lelaki remaja di toilet. Saat itulah, Gusti mengajak ABG itu berkenalan dan bertukar nomor telepon seluler.

Setelahnya, Gusti Makmur diduga sering mengirimkan pesan singkat WhatsApp. Melalui WA itulah, Gusti kerap memanggil remaja itu dengan sebutkan "Say". Tak hanya itu, Gusti juga kerap mengirimkan emotikon bergambar kiss.

"Teradu Gusti Makmur yang memunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya, melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik di mana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kamis (30/1/2020), Gusti Makmur diteapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis 30 Januari 2020.

Baca Juga: KPK Duga Aliran Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Papua Barat

Kapolres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Doni Hadi Santoso mengatakan, Gusti Makmur disangkakan melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2-14 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukum pelanggaran pasal itu kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun," ujar Doni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI