Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menyatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut berdampak pada defisit BPJS yang akan terus membengkak.
Maruf menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji hasil keputusan MA tersebut. Dampak pasca pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga ditinjau dari segi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelum MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menetapkan anggaran dalam APBN 2020 untuk menambal BPJS Kesehatan sebesar Rp 48,8 triliun.
"Ya pertama tentu kita akan mempelajari seberapa mungkin soal BPJS ini sedang dikaji dan seberapa dampaknya pada APBN. Itu saja, jadi dampaknya dikaji pada penyiapan APBN," kata Maruf di Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Jokowi Didesak Keluarkan Perpres
Maruf mengamini kalau dampak pembatalan iuran BPJS itu berpengaruh kepada defisit yang akan semakin membengkak. Per Desember 2019, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 13 triliun.
"Ya kalau itu memang, pastilah (membengkak) kalau memang itu diberlakukan nanti, pembatalan oleh MA itu akan berdampak pada APBN, dan perubahan-perubahan yang harus disesuaikan," katanya.
Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.