Ia menuturkan, penghentian proses penyelidikan proses tersebut dilakukan tidak lama setelah kejadian tersebut. Munafrizal menjelaskan, Polda Papua sudah memulai proses penyelidikan setelah peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Namun seiring berjalannya waktu, proses penyelidikan itu justru terhenti. Padahal pada saat itu, tim penyelidikan gabungan dari pusat baru saja terbentuk.
"Mengapa kami sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," jelasnya.
Kemudian poin lain yang juga menjurus kepada adanya indikasi obstruction of justice adalah, hasil uji balistik berdasarkan informasi serta fakta yang diterima Komnas HAM itu tidak diyakini dilakukan secara kredibel.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Masih Mempelajari Kasus Berdarah Paniai