Disebut-sebut, banyak pekerja yang mengalami keguguran karena porsi kerja yang berat.
Terkait hal ini, Simon mengklaim telah mematuhi aturaan mengenai keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) UU 13/2003.
"Kami memiliki tim medis yang bertugas di dalam operasional. Mereka secara rutin memberikan cek medis secara berkala termasuk bagi rekan pekerja yang sedang mengandung untuk tidak melakukan pekerjaan berat, terutama saat shift malam," klaim Simon.
Lebih lanjut kata Simon, PT AFI juga melakukan verifikasi kepada pekerja yang mengalami keguguran melalui pengecekan surat dokter.
"Tidak pernah ada diagnosis yang menerangkan pekerja keguguran karena melakukan pekerjaan terlalu berat," klaimnya lagi.