Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Supriyo meminta media penyiaran baru seperti Youtube dan kanal-kanal lain diatur oleh KPI demi mencegah kasus pembunuhan di Sawah Besar terulang. Hal itu ia sampaikan saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa malam (10/3/2020).
Menurut Agung, kebebasan dalam mengakses tontonan saat ini berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia. Ia merujuk pada kasus pembunuhan anak balita di Sawah Besar yang dilakukan oleh NF.
"Kebebasan yang seluas-luasnya itu juga memberikan dampak yang negatif seperti yang tadi saya katakan. Memang harus ada pengaturan," kata Agung.
Agung menduga bahwa remaja berusia 15 tahun itu menonton salah satu film favoritnya, Slenderman melalui media baru. Namun, tak jelas media baru seperti apa yang Agung maksud.
Baca Juga: Nihil Bercak Darah, Jalan Terang Misteri Pembunuhan Anjani Bee
"Kalau saya melihat anak tadi, pelaku tadi menonton Slenderman itu tahun 2018. Enggak mungkin ditayangkan sekarang di televisi swasta maupun Pay TV [TV berbayar-red]. Pasti itu di media baru," ujarnya.
Ia menekankan berkali-kali bahwa media baru harus diatur secara komprehensif karena selama ini tayangan mereka tak sesuai dengan pedoman yang dimiliki KPI.
"Di lembaga penyiaran itu pada tahun 2019 ada 33 potensi pelanggaran. Tapi semuanya terjadi di lembaga penyiaran berlangganan atau Pay TV. Kalau TV swasta itu relatif aman. Nah, apa yang dilarang oleh KPI di televisi itu ternyata ditayangkan di media baru," tutur Agung.
Dengan alasan demikian, ia kemudian meminta agar media baru diperlakukan seperti lembaga penyiaran.
"Kita perlakukan media baru seperti lembaga penyiaran. Kita panggil tuh pejabat platform tersebut. Kita panggil pejabat TV streaming-nya. Kita panggil pejabat Youtube-nya misalnya."
Baca Juga: Diajak Bisnis Bareng Raffi Ahmad, Choi Siwon: Ayuk!
Tak hanya itu, Agung juga memiliki keyakinan kuat bahwa jika media baru tak diatur oleh KPI maka kejadian seperti kasus pembunuhan di Sawah Besar akan terulang kembali. Ia lantas menyampaikan informasi bahwa saat ini Undang-Undang (UU) Penyiaran sedang dalam masa revisi.