Ancam Dicopot, Eks Sesmenpora Ngaku Dipalak Big Bos Nahrawi Rp 300 Juta

Rabu, 11 Maret 2020 | 15:50 WIB
Ancam Dicopot, Eks Sesmenpora Ngaku Dipalak Big Bos Nahrawi Rp 300 Juta
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika permintaan uang tersebut, Alfitra mengaku tak mempunyai uang sebesar Rp 300 juta. Apalagi, kata Alfitra kegiatan keagamaan bukan bagian kegiatan di kemenpora.

Meski begitu, kata Alfitra, bahwa Ulum terus mendesak untuk menyediakan uang Rp 300 juta. Sehingga, Alfitra mengaku meminta bantuan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

"Saya menyampaikan bahwa kita tidak punya peruntukan keuangan untuk bantuan organisasi keagamaan. Tapi karena Ulum mendesak terus, saya akhirnya telepon saudara Hamidy sekjen KONI kebetulan dia pengusaha," kata Alfitra

"Saya minta bantuan, kalau bisa supaya dibantu lah saya bilang gitu (kepada Ending)," Alfitra menambahkan.

Baca Juga: Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

Alfitra menyebut Hamidy mengaku siap memberi bantuan kepada Alfitra. Sehingga, Hamidy menyanggupi uang tersebut sebesar Rp 300 juta.

"Akhirnya karena pak Hamidy ini adalah seorang pengusaha, dia punya uang ya dia akhirnya bantu," tutup Alfitra

Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp 11.5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima uang mencapai Rp 8,6 miliar.

Baca Juga: Dinilai Langgar UU, ICW Bakal Gugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke PTUN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI