Sidang Pemutusan Internet Papua, Saksi Ahli Sebut Pemerintah Lawan Hukum

Rabu, 11 Maret 2020 | 15:44 WIB
Sidang Pemutusan Internet Papua, Saksi Ahli Sebut Pemerintah Lawan Hukum
Ilustrasi internet (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pemutusan internet Papua yang dilakukan oleh pemerintah pada Agustus-September 2019. Sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2020) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS. Sementara pihak tergugat yakni Kominfo sebagai tergugat 1 dan Presiden Jokowi sebagai tergugat 2.

Tim Pembela Kebebasan Pers mendatangkan dua saksi ahli yakni ahli HAM dan kebebasan pers Herlambang P. Witraman dan saksi ahli administrasi negara Oce Madril.

Herlambang menilai pelambatan atau pemadaman internet melanggar HAM yang diatur dalam U.N. Report Declares Internet Access a Human Right.

Baca Juga: KKB Disebut Mau Ganggu PON XX di Papua, Mahfud: Pemerintah Sudah Antisipasi

“Memutuskan sambungan orang dari internet adalah pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum internasional," kata Herlambang di PTUN, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sementara, Oce Madril menilai perbuatan yang dilakukan pemerintah melawan hukum.

Selain itu ia menyebut sikap diam presiden Jokowi atas tindakan menteri komunikasi dan informatika kala itu Rudiantara sama saja dengan tindakan pemerintah.

"Sesuai pasal 40 UU ITE, memang pemerintah mempunyai kewenangan. Hanya saja kewenangan itu terbatas, yaitu memutus akses terhadap muatan yang melanggar hukum. Memutus akses pada muatan, bukan berarti memutus akses internet," ucap Oce Madril.

Objek gugatan yang diajukan dalam sidang ini adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Baca Juga: Pos TNI di Mimika Papua Diberondong Peluru Kelompok Bersenjata

Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.

Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI