Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan instruksi khusus untuk para pegawai negeri sipil pemprov setempat untuk mewaspadai penyebaran virus corona.
Anies meminta kalau ada PNS yang mulai merasakan gejala virus corona Covid-19, segera melapor ke atasannya.
Nantinya, dinas kesehatan setempat akan menindaklanjuti laporan itu. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap PNS itu.
"Bila di jajaran Pemprov DKI Jakarta ada pribadi yang memiliki gejala seperti corona, maka atasannya dan yang bersangkutan harus melaporkan kepada dinas kesehatan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Pemain Kontak Orang Positif Corona, Laga Man City vs Arsenal Ditunda
Kalau dalam pemeriksaan PNS itu ditemukan gejala corona dan harus diisolasi, Anies meminta agar yang bersangkutan mengikutinya.
Anies memastikan, selama PNS itu diisolasi karena virus corona, gaji yang bersangkutan tidak bakalan dipotong. Tunjangan kinerja juga tak bakal dipotong.
"Bila isolasi diri, tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja," jelasnya.
Menurutnya tindakan mengisolasi diri penting bagi suspect corona. Keselamatan keluarga dan warga sekitarnya disebut Anies akan terjamin dari penularan.
"Beradanya di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan," pungkasnya.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona Covid-19, Pasar Tomohon Setia Jual Daging Kelelawar