Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan

Rabu, 11 Maret 2020 | 14:39 WIB
Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan
Tim Biro Hukum KPK saat bersidang terkait gugatan Praperadilan Nurhadi Cs di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, masuk ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Nurhadi Cs menyerahkan 129 bukti kepada majelis hakim.

"Yang kami serahkan sekitar 129 bukti," kata kuasa hukum Nurhadi Cs, Hartanto.

Bukti-bukti tersebut terdiri dari dokumen seperti bukti transfer uang, bukti jual mobil hingga bukti jual beli rumah.

Baca Juga: Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah

Bukti ini, lanjut Hartanto diberikan untuk memperkuat gugatan praperadilan bahwa perkara Nurhadi Cs bukan perkara pidana korupsi melainkan perdata.

"Semuanya tertulis, perjanjiannya juga ada semua. Satu lagi soal pinjam uang, sudah ada sekitar beberapa kali, kemudian sudah dikembalikan. Semuanya kita ajukan, dan kita mau menyampaikan bahwa itu perkara perdata murni," ucapnya.

Setelah pembuktian, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Nurhadi cs,

Rencananya, ada dua orang ahli yang dihadirkan untuk memperkuat gugatan praperadilan mereka.

Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah

Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI