Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Ekonom Tak Paham Lapangan

Rabu, 11 Maret 2020 | 14:35 WIB
Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Ekonom Tak Paham Lapangan
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli melontarkan kritik terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan bahwa Sri Mulyani adalah ekonom yang menguasai teori tanpa memahami kondisi lapangan.

Saat ini pemerintah sedang mematangkan rencana kebijakan fiskal berupa penundaan pembayaran PPh 21 atau pajak penghasilan untuk para pekerja dan pegawai.

Namun kebijakan ini membuat Rizal Ramli menyoroti kejadian serupa yang pernah terjadi pada tahun 2009 lalu.

Saat itu, Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan pembebasan PPh dengan skema ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Kondisi Terkini di Sukabumi usai Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo

Akan tetapi, kebijakan itu dinilai gagal karena konsumsi rumah tangga malah melambat dibanding tahun sebelumnya.

Berkaca dari kasus sebelas tahun tersebut, Rizal Ramli melontarkan kekhawatirannya jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama pada tahun ini.

Rizal bahkan mengatakan bahwa kegagalan Menkeu pada tahun 2009 itu menunjukkan bahwa Sri Mulyani adalah ekonom yang pintar secara buku teks saja tanpa paham situasi sekitar.

"Kegagalan Klasik Sri Mulyani Bebaskan Pajak 11 Tahun Lalu. Contoh ekonom textbook tanpa paham lapangan
@jokowi" tulis Rizal melalui Twitter-nya.

Rizal Ramli sebut Sri Mulyani tak paham kondisi lapangan. (Twitter/@RamliRizal)
Rizal Ramli sebut Sri Mulyani tak paham kondisi lapangan. (Twitter/@RamliRizal)

Untuk diketahui, pada Selasa (10/3/2020), Sri Mulyani mengumumkan rencana kebijakan penundaan pembayaran PPh 21.

Baca Juga: Punya 55 Karyawan, Segini Duit yang Dikeluarkan Raffi Ahmad Setiap Bulan

Sri Mulyani mengatakan, "Untuk PPh pasal 21 seperti saya sampaikan tadi pembahasannya kami di Kementerian Keuangan sudah cukup detail artinya kita sudah melihat, kita sudah menyiapkan mekanismenya kita juga sudah menghitung, kita memberikannya berapa bulan dan berapa saja kita sudah melakukan kalkulasi jadi pembahasan teknis Kementerian Keuangan saya sudah bisa katakan 95 persen sudah selesai."

Rencana kebijakan penundaan pembayaran PPh 21 dilakukan untuk membantu usaha di tengah lesunya kondisi ekonomi akibat virus corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI