Kasus Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, Ketua KPI: Sadis, Saya Bergidik

Rabu, 11 Maret 2020 | 14:28 WIB
Kasus Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, Ketua KPI: Sadis, Saya Bergidik
Logo KPI. [Twitter/@KPI_Pusat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Supriyo mengaku tak kuasa saat mengetahui kasus pembunuhan anak di Sawah Besar yang dilakukan oleh remaja perempuan berusia 15 tahun. Ia bergidik ngeri ketika mengetahui kasus tersebut dari media.

"Saya turut berduka cita atau berbela sungkawa kepada keluarga korban. Kalau saya menyaksikan dan membaca berita dari media baik media mainstream maupun media sosial itu saya bergidik, pak Karni. Bergidik dan sadis sekali," ujar Agung saat diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa malam (10/3/2020).

Meski demikian, Agung mengaku tak kaget dengan adanya kasus tersebut. Ia telah menduga jauh-jauh hari sebelumnya bahwa suatu saat akan ada sesuatu yang terjadi sebagai akibat dari tontonan yang bebas diakses oleh setiap orang saat ini.

Ketua KPI, Agung Supriyo (Youtube).
Ketua KPI, Agung Supriyo (Youtube).

"Namun, hal ini sudah kami prediksi bahwa pada suatu saat pasti akan terjadi sesuatu. Nah, kenapa kami bisa memprediksi hal itu?" kata Agung.

Baca Juga: WNA Positif Corona Meninggal, Dirut: Bukan Pasien RSPI Sulianti Saroso

Ia lantas menjelaskan bagaimana dampak sebuah tontonan dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Dalam hal ini, ia mengaku bahwa KPI telah melakukan sejumlah langkah pencegahan agar hal seperti kasus pembunuhan yang menimpa bocah berusia enam tahun tak terjadi.

Menurut Agung, KPI memiliki empat macam kewenangan dalam mengatur dan mengawasi bentuk tayangan yang disiarkan oleh televisi dan radio. Namun, KPI tak memiliki kewenangan yang sama dalam mengatur tayangan yang disiarkan melalui media baru seperti Youtube atau kanal-kanal lain.

"Di lembaga penyiaran itu pada tahun 2019 ada 33 potensi pelanggaran. Tapi semuanya terjadi di lembaga penyiaran berlangganan atau Pay-TV [TV berbayar-red]. Kalau TV swasta itu relatif aman. Nah, apa yang dilarang oleh KPI di televisi itu ternyata ditayangkan di media baru, " ujarnya.

Agung lalu mencontohkan film favorit yang ditonton oleh pelaku yaitu Slenderman tidak tayang di televisi swasta maupun televisi berbayar di Indonesia. Ia menduga bahwa film tersebut telah ditonton si pelaku lewat media baru.

"Kalau saya melihat anak tadi, pelaku tadi, menonton Slenderman itu tahun 2018. Enggak mungkin ditayangkan sekarang di televisi swasta maupun Pay-TV. Pasti itu di media baru. Nah, sayangnya ini belum ada peraturan yang komprehensif."

Baca Juga: Awas Hoaks, Daniel Radcliffe Tak Positif Virus Corona Covid-19

Agung berharap jika ke depan KPI diberi kewenangan untuk mengatur tayangan yang disiarkan oleh media baru sehingga kejadian seperti pembunuhan di Sawah Besar tak akan terulang kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI