Suara.com - Polisi meringkus dua gadis muda karena melakukan aksi pencurian rumah warga di jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Batar, Kecamatan Karimun, Karimun, Sabtu (7/3/2020) lalu.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu berinisial Na alias Dw (13) dan Rr (15).
Keduanya beraksi dengan membawa senjata tajam, berupa parang dengan panjang 30 sentimetr yang digunakan untuk mencongkel pintu kamar.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan kedua tersangka tergolong masih bawah umur.
Baca Juga: Disangka Laptop, Maling Terekam CCTV Cuma Dapat Celana Dalam Wanita
"Mereka, membuka pintu dengan cara mencongkelnya dengan parang yang dibawa," ujar Herie, Selasa (10/3/2020).
Saat itu, kedua pelaku mengetahui kondisi rumah tengah kosong. Mereka berdua masuk melalui pintu depan dan mencongkel pintu kamar. Mereka menggasak sejumlah uang yang disimpan pemilik rumah.
"Korban kehilangan uang senilai Rp 20 juta, dan tiga buah cincin emas yang disimpan dalam laci di kamar," ucap Herie.
Kejadian sekitar pukul 15.00 WIB saat itu. Saat pemilik rumah datang, mereka mendapati kondisi pintu rumah terbuka. Saat dicek barang-barang berharga banyak yang hilang. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut.
Pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Cuma berselang sehari, polisi berhasil menangkap pelaku Na di kawasan Sei Lakam, Minggu (8/3/2020).
Baca Juga: Mau Tembak Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Bogor Tewas Duluan
Kemudian, pada Senin (9/3/2020), polisi mengamankan Rr masih di kawasan Sei Lakam.
Polisi menyita barang bukti sejumlah uang Rp 16 juta. Uang tersebut merupakan hasil pencurian dan juga sebilah parang yang dipakai menjalankan aksi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Namun kemungkinan akan dipertimbangan sesuai dengan proses peradilan anak bermasalah dengan hukum.