Polisi menyita barang bukti sejumlah uang Rp 16 juta. Uang tersebut merupakan hasil pencurian dan juga sebilah parang yang dipakai menjalankan aksi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Namun kemungkinan akan dipertimbangan sesuai dengan proses peradilan anak bermasalah dengan hukum.
Baca Juga: Disangka Laptop, Maling Terekam CCTV Cuma Dapat Celana Dalam Wanita