Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan Digelar Pekan Depan

Rabu, 11 Maret 2020 | 12:53 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan Digelar Pekan Depan
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK), terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sidang perdana tersebut bakal digelar pada, Kamis (19/3/2020) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto mengatakan sidang pertama akan digelar pada setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara RB dan RK pada hari ini.

"Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Djuyamto lewat keterengan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (11/3/2020).

Djuyamto menuturkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kekinian juga telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa RB dan RK terkait kasus penyirman air keras terhadap Novel.

Baca Juga: Mau Digugat ICW karena Umur, Pimpinan KPK: Itu Membanggakan, Saya Hormati

Lebih lanjut, Djuyamto menyebut dirinya telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

"Saya sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti," katanya.

Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Dalam berkas perkara yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua terdakwa yakni RB dan RK disangkakan dengan Primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah merampungkan gelar rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sebanyak sepuluh adegan diperagakan ulang dalam rekonstruksi yang digelar tertutup tersebut guna melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

Baca Juga: Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah

Rekonstruksi penyiraman air keras itu sendiri digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sekitar kediaman rumah Novel Baswedan, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 7 Februari 2020 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI