Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut gugatan tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dianggap melanggar UU KPK Baru Nomor 19 tahun 2019, terkait umur Nurul masih di bawah 50 tahun. Ghufron rencananya akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
"Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa “untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun. Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Kurnia menyebut dengan memaksakan Ghufron tetap menjadi pimpinan KPK telah melanggar aturan. Apalagi, Presiden Joko Widodo dianggap tak mengerti apa isi UU KPK Baru.
Baca Juga: Mau Digugat ICW karena Umur, Pimpinan KPK: Itu Membanggakan, Saya Hormati
" Proses pemaksaaan untuk tetap mengangkat Nurul Ghufron ini menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi dari UU KPK baru," ujar Kurnia.
Kurnia menambahkan UU KPK Baru no 19 tahun 2019, menunjukan tidak kecermatan pemerintah maupun DPR dalam pembentukan UU KPK pengganti UU KPK nomor 30 tahun 2002.
"Tak hanya itu kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," kata Kurnia.