Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi santai terkait rencana gugatan yang akan dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ICW menganggap Nurul Ghufron melanggar UU KPK Nomor 10 Tahun 2019 tentang ketentuan umur pimpinan KPK.
Menanggapi soal rencana gugatan itu, Nurul hanya mengucapkan syukur dan menganggap bahwa kesadaran masyarakat Indonesia cukup tinggi.
"Tanggapan saya Alhamdulillah. Puji tuhan, ini indikator kesadaran warga negara Indonesia sudah tinggi bahwa setiap warga yang dalam pandangannya merasa ada yang salah kemudian mengajukan masalahnya ke hadapan hukum," kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
Nurul pun menghormati langkah ICW yang ingin menggugat soal umurnya di pengadilan.
"Itu membanggakan dan saya menghormatinya. Dari ini kita akan memberikan pelajaran dan tauladan bagi rakyat indonesia bahwa lawan dalam hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran," kata dia
Sebelumnya, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2019 ke PTUN Jakarta.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut gugatan itu terkait umur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena dianggap melanggar UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-Undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun. Sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Tahanan Terdakwa Eks Menpora Imam Nahrawi