Terkait hal ini, aktivis perempuan dan penulis buku 'Muslimah yang Diperdebatkan', Kalis Mardiasih angkat bicara. Melalui akun Twitter-nya @mardiasih, ia menuntut pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dinilai dapat menjadi payung hukum bagi kasus-kasus pelecehan seksual di Indonesia.
"#SahkanRUUPenghapusanKekerasanSeksual please. UU ini efektif untuk menciptakan norma baru yang bersifat memaksa (hukum tindak pidana). Masyarakat jadi bisa menjelaskan bahwa itu pelecehan seksual, kekerasan seksual, perkosaan dll. Korban jadi punya kesadaran bahwa ia korban," tulisnya via Twitter.
Baca Juga: Sambut Kedatangan Choi Siwon, Raffi Ahmad Gelar Red Carpet di Rumahnya