Digerebek saat Pacaran di Taman, Siswi SMA Diperkosa Satpol PP Gadungan

Rabu, 11 Maret 2020 | 10:50 WIB
Digerebek saat Pacaran di Taman, Siswi SMA Diperkosa Satpol PP Gadungan
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus seorang pria berinisial J (40) yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Saat melancarkan aksi pemerkosaan itu, pelaku berpura-pura sebagai anggota Satpol PP. Parahnya, tindakan bejat itu dilakukan setelah J memergoki kobran tengah berduaan dengan kekasihnya di Taman Giri Menang, Gerung pada 16 Desember 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq seperti diwartakan Berita Bali--jaringan Suara.com, mengatakan, pelaku mendatangi korban dan pasangannya, serta mengaku sebagai petugas Satpol PP.

Kemudian Satpol PP gadungan ini membawa korban MA, sementara sang pacar mengambil langkah seribu alias kabur.

Baca Juga: Pergoki ABG Pacaran, Satpol PP Gadungan Malah Perkosa Pelajar di Sawah

"Pelaku yang pekerjaannya wiraswasta ini mengancam korban MA akan dibawa ke rumah dinas atasannya," kata Dhafid.

Untuk mengancam korbannya, J berdalih akan membawa gadis remaja itu ke atasannya. J kemudian membawa korban di lokasi persawahan untuk diperkosa. 

"Setelah berhasil menggauli korban, pelaku langsung mengantar korban pulang," kata dia.

Usai mengantar korban pulang sampai di depan gang rumahnya, pelaku J kemudian kabur ke Kecamatan Seteluk, KSB. Korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Gerung.
Sedangkan kronologi penangkapan, dari hasil lidik diperoleh informasi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah.

Selanjutnya tim Opsnal Polres Lobar dipimpin KBO Reskrim, Ipda Irvan Surahman bergerak ke pulau Sumbawa. Tepatnya di wilayah Seteluk KSB.

Baca Juga: Suster Rita Tewas Tanpa Busana, Pelaku Siswa Sekolah Sempat Perkosa Mayat

"Pelaku berhasil diamankan setelah beberapa bulan melarikan diri dari rumahnya di Lombok Barat," kata dia.

Selama tiga bulan masa pelariannya di KSB, pelaku J bekerja sebagai penebang kayu dan tinggal di sebuah rumah persembunyiannya di Desa Loka Kecamatan Seteluk. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI