Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Rabu, 11 Maret 2020 | 10:50 WIB
Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minta pengusaha untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan bagi pekerja, bagi pengusaha, maupun masyarakat sekitar terkait Virus Corona. Perusahaan diminta untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan Virus Corona.

Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

"Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait Virus Corona," katanya, dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Adapun langkah-langkah yang direkomendasikan Kemnaker dalam upaya perlindungan terhadap Virus Corona, diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga: Kemnaker Raih Nilai Sangat Memuaskan dari Lembaga Arsip Nasional

"Perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan sistem manajemen K3, khususnya terkait antisipasi Virus Corona, terutama di lingkungan kerja" kata Ida.

Ia menambahkan,  pengusaha maupun pekerja diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan mengikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik Virus Corona.

Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Baca Juga: Kemnaker : Indonesia Tak Perlu Khawatir terhadap Keberadaan Tenaga Asing

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan edaran kepada agar pengusaha meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI