Suara.com - Selebgram Lucinta Luna dipindahkan ke rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur. Meski berpindah rumah tahanan, Lucinta Luna masih menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, alasan penahanan Lucinta Luna dititip di Rutan Pondok Bambu karena pemeriksaan telah rampung.
"Itu karena kami sudah selesai melakukan pemeriksaan, maka kami titipkan ke Pondok Bambu. Kemarin saat pemeriksaan untuk efisiensi waktu aja," ujar Ronaldo seperti dilansir dari Ayo Jakarta--jaringan Suara.com, Selasa kemarin.
Lucinta Luna sebelumnya ditahan di penjara khusus wanita di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ronaldo menjelaskan pemberkasan kasus Lucinta Luna masih memasuki tahap satu. Untuk itu mereka menitipkan Lucinta ke Pondok Bambu.
Baca Juga: Pengakuan Ririn Ekawati kepada Sahabat soal Pakai Narkoba
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2/2020) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta Luna disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.