Suara.com - Sopir bus TransJakarta berinisial JW yang menabrak mobil Mutshubisi Pajero B 88 BRA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Mobil yang ditabrak sopir bus Transjakarta itu disebut ditumpangi istri eks Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.
"Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikomfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Dijelaskan Fahri, JW disangkakan Pasal 310 ayat (2) tentang Pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Baca Juga: Tak Hanya Kecelakaan, Buruh Peserta Aksi Pernah Bentrok dan Motornya Dicuri
"Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," jelasnya.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap JW. Sebab, ancaman pidana yang disangkakan terhadap JW berupa hukuman satu tahun.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dikarena ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penanahanan," papar Fahri.
"Karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan saja namun kami masih menunggu hasil VER yang akan selesai dua hari kedepan maka terhadap tersangka kami kenakan pasal 310 ayat 2," tutupnya.
Sebelumnya, Kasudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan penumpang mobil Mitshubisi Pajero adalah istri dari pejabat Polri, Irjen Boy Rafli Amar.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Ada Teknologi Anti Mengantuk
"Iya benar (istri dari Boy Rafli Amar). Lagi ditangani di rumah sakit oleh pihak TJ," kata dia.