"Aksi dibagi dalam tiga shift, pagi sampai sore, sore sampai malam, dan malam sampai pagi," terang Sarinah.
Diketahui hingga kini PT Alpen Food Industry telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 620 karyawan.
Jumlah karyawan tersebut terdiri dari karyawan tetap sebanyak 595 orang, karyawan kontrak 22 orang, dan pekerja outsourcing 3 orang.
Mereka semua di-PHK karena melakukan mogok kerja atas beberapa tekanan kerja tak manusiawi dari perusahaan seperti penurunan upah, sulit cuti, bonus dibayarkan dengan cek kosong, pelanggaran hak buruh kontrak, dan eksploitasi buruh perempuan hamil, hingga 21 orang diantaranya keguguran.
Baca Juga: Gempa Bengkulu Bermagnitudo 5,6 Dipicu Subduksi Lempeng
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT AFI.
Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari, mengatakan berdasarkan laporan dari tim, ada beberapa pelanggaran terhadap sekitar 1206 orang pekerja, diantaranya pekerja perempuan.
"Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki”, kata Iswandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2020).
Namun dia tidak memaparkan hasil pemeriksaan karena masih dalam proses pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pihak perusahaan, pekerja dan anggota serikat pekerja.
"Segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan. Termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," ucap Iswandi.
Baca Juga: Antisipasi LRT Cegah Virus Corona