Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah

Selasa, 10 Maret 2020 | 22:47 WIB
Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat datang di sidang praperadilan Nurhadi di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengungkapkan kehadirannya dalam persidangan praperadilan tersangka eks Sekretaris Mahkaham Agung Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020) untuk menggugah Nurhadi supaya menyerahkan diri ke KPK.

"Mudah-mudahan kehadiran saya di persidangan praperadilan kemarin terbaca dan dapat menggugah saudara NHD (Nurhadi) dan kawan kawan untuk keluar dari persembunyian dan segera mnyerahkan diri," kata Nawawi kepada Suara.com pada Selasa (10/3/2020).

Nawawi berharap, Nurhadi berani mempertanggungjawabkan perbuatanya dan menghadapi proses hukum. Apalagi, status buronan yang kini sudah juga ditetapkan kepada Nurhadi.

"Selanjutnya, mau menghadapi proses hukum ini secara gentle. Terus berusaha 'sembunyi' seperti ini hanya akan menambah keruwetan bagi yang bersangkutan sendiri."

Baca Juga: KPK Menyoal Praperadilan Nurhadi: Buronan Kok Bisa Tunjuk Pengacara?

Selain Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), lantaran ketiganya kini berstatus buronan KPK.

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca Juga: Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI