Meski Sudah Bebas, 277 Aset Dirut Pertamina Karen Masih Disita Kejaksaan

Selasa, 10 Maret 2020 | 22:34 WIB
Meski Sudah Bebas, 277 Aset Dirut Pertamina Karen Masih Disita Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. [Antara/Anita Permata Dewi/pri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI