Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memutus vonis lepas kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Meskipun tidak mengikuti kasusnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kalau putusan MA itu harus diikuti.
Karen menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim MA, Karen dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana melainkan bussines judgement rule.
"Karena itu putusan MA ya harus diikuti. Kalau putusan MA ya itu lah hukum produknya dan itu sudah inkracht," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Sehingga, menurutnya, kalau ada pihak yang keberatan dengan putusan MA itu sejatinya harus mengikuti karena sudah inkrah.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!
"Pokoknya kalau sudah diputus MA ya selesai. Kita tidak suka pun ya tetap saja berlaku," pungkasnya.
Terkait dengan vonis lepas tersebut, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengemukakan, Karen divonis lepas Majelis Hakim MA lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana.
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Andi Samsan dihubungi, Senin (9/3/2020).
Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.
Baca Juga: Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas