Suara.com - Pemerintah menegaskan, tidak bakal membuka data negara asal dari dua warga negara asing yang dinyatakan positif virus corona Covid-19 dan kekinian dirawat di Indonesia.
Untuk diketahui, Selasa (10/3/2020), pemerintah mengumumkan jumlah pasien virus corona di Indonesia kekinian berjumlah 27 orang—dua di antaranya adalah WNA.
Dua WNA positif virus corona yang dirawat di Indonesia itu hanya diidentifikasi sebagai pasien nomor 10 yakni laki-laki berusia 29 tahun, dan pasien nomor 11—perempuan berusia 54 tahun.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid 19 Achmad Yurianto mengatakan, asal negara kedua WNA itu tak bisa diumumkan karena terdapat permintaan dari kedutaan masing-masing.
Baca Juga: RSPI Sulianti Saroso Rawat 8 Pasien Positif Virus Corona
Sebab, kata dia, pemerintah mendapat keluhan dari salah satu kedutaan terkait diskriminasi terhadap warga negaranya karena dianggap pembawa virus corona.
"Kami sempat dikomplain oleh salah satu kedutaan, karena muncul diskriminasi dari masyarakat sekitar terhadap warga negara dari negara itu dengan diteriaki sebagai pembawa Covid," ujar Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Ia mengatakan, diskriminasi tersebut membuat kedutaan negara sahabat tersebut tidak nyaman.
"Mereka tidak nyaman, sehingga protes ke saya.”
Tak hanya itu, Yurianto menuturkan pemerintah juga sudah menyampaikan kondisi kedua WNA kepada pihak kedutaaan negara yang bersangkutan.
Baca Juga: Tangani Corona di Jakarta, Pemprov Gelontorkan Anggaran Rp 54 Miliar
Adapun kedua pasien WNA masih dinyatakan positif dan kondisinya saat ini sudah stabil.
"Kondisinya juga sudah stabil dan kedutaannya juga sudah tahu. Tapi yang pasti kedutaan mereka sudah tahu dan sudah berkomunikasi dengan pasiennya melalui prosedur yang berlaku.”